Suara.com - Kuasa hukum Lucky Hakim, Jamaludin Fakaubun SH, membenarkan kliennya telah menggugat cerai Tiara Dewi. Jamal memastikan, gugatan cerai artis yang juga anggota DPR RI itu sudah resmi masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2017) siang.
"Betul. Sudah saya daftar (gugatan cerai Lucky Hakim terhadap Tiara Dewi) pukul 11.30 WIB sudah resmi dapat nomor register perkara," kata Jamal saat dihubungi pewarta.
"Tinggal kami menunggu panggilan sidang perdana," sambungnya.
Lucky telah mengucapkan talak cerai kepada Tiara sejak 5 Mei 2017. Namun, belum secara resmi. Sebelum itu, Jamal mengungkapkan, Lucky dan Tiara Dewi sempat terlibat pertengkaran hebat.
"Betul menalak (Tiara Dewi) secara lisan, karena tertulis kan belum ya. Karena mereka menikah menggunakan KUA," tandasnya.
Sekadar diketahui, pernikahan Lucky Hakim dan Tiara Dewi disebut-sebut perkawinan kontrak. Kabar itu menyeruak setelah foto kuitansi pembayaran kontrak senilai USD7.600 untuk syuting video klip dan media promosi sampai Oktober 2016 tersebar pada April 2017 di media sosial.
Kuitansi bermaterai itu dibuat Tiara Dewi dan ditandatangani Lucky Hakim. Foto yang sudah tersebar luas di media sosial itupun menguatkan alasan pasangan ini menikah kontrak lantaran alasan ekonomi.