Suara.com - Kuasa Hukum Lucky Hakim, Jamaludin Fakaubun, membeberkan alasan kliennya menggugat cerai Tiara Dewi meski pernikahan baru berusia 7 bulan.
Seperti diketahui, Lucky dan Tiara menikah siri pada Desember 2016, kemudian mereka meresmikannya secara hukum negara pada 19 Januari 2017.
"Intinya nggak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga. Karena suami istri itu kan terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, ujung-ujungnya nggak ada lagi kecocokan dalam rumah tangga yang mereka bina selama ini," kata Jamal saat dihubungi, Jumat (7/6/2017).
Jamal tak membantah jika banyak orang yang ragu akan keseriusan rumah tangga pasangan ini karena terlihat 'lebay' di sosial media.
Selain itu, sudah banyak orang yang sudah menduga pasangan ini menjalani kawin kontrak ketika menggelar akad nikah di Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
"Bisa saya bilang, apa sih yang tidak mungkin dalam hukum bercerai. Karena memang Islam itu mempermudahkan perkawinan, bisa juga dipersulit kalau alasan-alasan itu masuk. Kalaupun alasan itu masuk ya, saya pikir bisa dipercepat," urai Jamal.
Lucky Hakim mendaftarkan talak 1 terhadap Tiara Dewi pada Jumat siang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Daftar talak diwakilkan oleh Jamaludin Fakaubun.
Lucky, yang menjadi anggota DPR RI, sempat dikabarkan telah mendaftar gugatan cerai di Pengadilan Jakarta Timur pada 30 Juni 2017.
Namun, ternyata tak terdaftar di pengadilan agama tersebut. Ada rumor berembus jika gugatan cerai Lucky batal karena Tiara Dewi sedang hamil.
- Lucky Hakim Resmi Gugat Cerai Tiara Dewi
Baca Juga
Tiara membuat masyarakat berasumsi sedang hamil gara-gara dia mengunggah video sedang memeriksa rahimnya dengan ultrasono graphy (USG). Di layar monitor terlihat bagian dalam rahimnya, meskipun tak jelas apakah sudah terisi oleh janin atau belum.
Lucky langsung memberi bantahan ketika dikonfirmasi hal itu. Menurutnya, USG bukan berarti hamil dan dirinya pun sudah mendapat kepastian.