Masih Diperiksa, Ello Belum Tentu Direhabilitasi Hari Ini

MadinahIsmail Suara.Com
Jum'at, 11 Agustus 2017 | 17:44 WIB
Masih Diperiksa, Ello Belum Tentu Direhabilitasi Hari Ini

Suara.com - Musisi Marcello Tahitoe atau Ello belum dipastikan akan dibantarkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur hari  ini, Jumat (11/8/2017).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan dalam jumpa press di Polres Jakarta Selatan mengatakan Ello hingga kini masih diperiksa oleh penyidik.

Mengingat jumlah barang bukti berupa ganja yang beratnya di bawah 5 gram ganja, Ello dipastikan harus lebih dulu menjalani asesmen guna memastikan apakah layak atau tidaknya direhabilitasi.

"Ketentuan undang-undang, barang bukti di bawah 5 gram, kita coba kirimkan tersangka untuk pengecekan secara medis. Ada tim asesmen, mereka yang mengetahui catatan medis. Tim berikan petunjuk kepada kami, apakah yang bersangkutan bisa diberikan perawatan," jelas Iwan kepada wartawan.

Karenanya Iwan masih belum dapat memastikan apakah Ello akan dibawa atau tidak ke RSKO Cibubur sore ini.

"Pengguna memiliki satu hak untuk rehabilitasi. Melalui ketentuan aturan yaitu hasil tim aesemen medis berikan petunjuk ke penyidik. Sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya dijadikan dasar penyidik apakah layak untuk dilakukan rehabilitasi atau tidak," lanjut Iwan.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolres Jakarta Selatan, kuasa hukum siang tadi mengungkapkan jika hasil asesmen Ello sudah diberikan dan layak menjalani rehabilitasi.

Ello yang berinisial DMT, serta kedua rekannya, yakni DM dan RGG. Ketiganya ditangkap di rumah Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Detik-Detik Ello Muncul di Hadapan Wartawan

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua paket ganja dengan berat total tidak mencapai lima gram. Dari hasil pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Ello dan DM sebagai tersangka. Sementara, RGG dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba.

Ello terancam UU Narkotika Pasal 111 dan Pasal 127 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI