- Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti dugaan tindakan represif aparat gabungan terhadap unjuk rasa di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Pengerahan 18.504 personel memicu penyekatan masif serta penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur.
- TAUD mendesak Polda Metro Jaya membebaskan korban penangkapan sewenang-wenang serta meminta lembaga negara menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).
TAUD menduga aparat mengerahkan kekuatan secara berlebihan dalam mengendalikan massa hingga berpotensi mengikis prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM).
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan sekitar 18.504 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut.
Jumlah itu disebut meningkat drastis dibandingkan pengamanan aksi BEM UI pada 18 Agustus 2026 yang melibatkan sekitar 9.500 personel.
Menurut Dimas, besarnya kekuatan yang dikerahkan berimbas pada masifnya penyekatan terhadap massa yang hendak menuju titik aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. Bahkan, penyekatan disebut meluas hingga wilayah Tangerang.
Selain penyekatan, TAUD juga menyoroti penggunaan kekuatan oleh aparat dalam membubarkan dan mengendalikan massa. Dugaan penggunaan senjata pengendali massa di luar prosedur, penangkapan peserta aksi, hingga dugaan penyiksaan disebut turut memperbesar ketegangan di lapangan.
Salah satu yang disorot adalah penggunaan gas air mata yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Lazimnya gas air mata itu dilontarkan ke atas, tapi di beberapa kesempatan gas air mata yang dilontarkan itu juga mengarah pada kerumunan massa aksi yang mana jelas itu melanggar prosedur," kata Dimas saat konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Sementara itu, advokat LBH Jakarta Abdul Rahim Marbun menyoroti tindakan penyisiran atau sweeping terhadap warga yang hendak mengikuti demonstrasi.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, penyisiran tersebut bahkan disebut merambah aktivitas digital.
"Aparat tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk menghentikan, memeriksa, atau mengamankan warga hanya berdasarkan dengan dugaan mengenai tujuan mereka," tutur dia.
Abdul Rahim menilai polisi tidak semestinya melakukan penangkapan atau penahanan tanpa tuduhan maupun dugaan yang jelas. Terlebih jika tindakan tersebut hanya didasarkan pada ciri-ciri tertentu, seperti atribut yang dikenakan seseorang.
Atas dugaan tindakan represif tersebut, TAUD menyampaikan sejumlah desakan kepada aparat dan lembaga negara. Salah satunya, TAUD meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan seluruh korban kekerasan dan mereka yang disebut ditangkap secara sewenang-wenang.
Mereka juga mendesak Polri menghentikan pendekatan keamanan yang dinilai berlebihan dalam menangani aksi unjuk rasa serta tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, TAUD meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman RI menindaklanjuti serta memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan lembaga negara.
TAUD juga mendesak DPR RI segera memanggil dan memeriksa kepolisian maupun instansi lain yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
Reporter: Alif Bintang