Fakta Sidang, Hakim Sebut Atalarik Biseksual

MadinahIsmail Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2017 | 18:37 WIB
Fakta Sidang, Hakim Sebut Atalarik Biseksual
Artis Atalarik Syah di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Suara.com - Sidang pembacaan putusan cerai artis Tsania Marwa terhadap suaminya, pemain sinetron Atalarik Syah berjalan alot. Sidang berlangsung kurang lebih hampir dua jam, dimulai pukul 14.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, Tsania tenang memasuki ruang sidang. Sementara Atalarik mangkir dan diwakilkan salah satu kuasa hukumnya.

Sidang digelar terbuka untuk publik. Beberapa pengunjung sidang pun ada yang nekat masuk dengan alasan ingin melihat secara langsung putusan cerai Tsania dan Atalarik.

Secara bergantian, hakim ketua yaitu Drs. Sahrudin SH MHI serta dua hakim anggota, Fikri Habibi SH MH dan Shalahhuddin SH MH membacakan secara runut fakta-fakta persidangan. Salah satunya mengenai keterangan saksi dari masing-masing pihak, tergugat maupun penggugat.

Dalam sidang majelis hakim dengan jelas menyebutkan keterangan saksi dari pihak Tsania Marwa bahwa Atalarik memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Namanya disebut-sebut sebagai pemilik kelainan biseksual.

"Menurut saksi, mulai terjadi cekcok saat hamil anak pertama. Dan puncaknya 4 bulan lalu. Penggugat pulang ke rumah orangtuanya dalam keadaan menangis. Juga ada kelainan seksual, biseksual," kata Sahrudin saat membacakan dalam sidang di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).

Salah satu anggota hakim juga membacakan keterangan kakak Tsania Marwa. Kesaksiannya ikut menguatkan jika Atalarik memiliki kecenderungan biseksual. Bahkan, Atalarik juga senang melihat video dengan konten menyimpang.

"Selain senang dengan wanita, juga dengan laki-laki. (Dia) Senang melihat video (porno) homoseksual," ujar majelis hakim saat membacakan keterangan saksi saat bersidang.

Baca Juga: Detik-detik Tsania Marwa Sah Jadi Janda

Tsania pun sempat panik saat salah satu anggota hakim membacakan hak asuh dua anaknya jatuh ke tangan suaminya. Beberapa kali Tsania berbicara kepada kuasa hukumnya.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong mengabulkan gugatan sebagian Tsania. Hakim menjatuhkan talak bain sugra atau talak satu kepada Atalarik, sedangkan hak asuh tetap dipegang oleh Atalarik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI