Dilaporkan Khairil Anwar, Muzdalifah Terancam UU ITE

Tomi Tresnady, Ismail

Selasa, 26 September 2017 | 16:13 WIB
Dilaporkan Khairil Anwar, Muzdalifah Terancam UU ITE
Muzdalifah menggugat Khairil Anwar ke Pengadilan Agama Kota Tangerang, Jumat (7/7/2017) (Suara.com/Wahyu)

Suara.com - Khairil Anwar mengutus seorang pengacara untuk melaporkan Muzdalifah, ke Polda Metro Jaya, pasda Selasa (26/9/2017).

"Jadi hari ini agendanya kita melaporkan Muzdalifah, Dedi Syamsudin kuasa hukum Muzdalifah, dan Yusuf di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Khairil, Muhamad Zakir Rasyidin kepada media usai membuat laporan.

Muzdalifah, Dedi dan Yusuf dilaporkan karena dugaan telah mencemarkan nama baik dan menyebar fitnah.

"Kenapa kita melaporkan tiga orang ini karena berkesinambungan. Pernyataan mereka bertiga ada keterkaitan di mana saudara Yusuf mengatakan di salah satu media yang pada intinya Muzdalifah pernah bertemu di rumahnya. Kemudian Ibu Mus bercerita soal hutang Khairil yang saya baca di media jumlah totalnya sebesar Rp10 miliar. Itu dari kata Pak Yusuf, makanya kita laporkan Pak Yusuf," jelas Muhamad.

Yusuf juga turut dilaporkan karena dugaan informasi mengenai hutang Khairil didapat dari Muzdalifah.

"Karena sumber informasi yang kita tangkap dari media itu, bahwa Pak Yusuf dapat informasi dari Muzdalifah, bahkan sudah dibayar utangnya," tutur Muhamad.

Sedangkan kuasa hukum Muzdalifah, Dedi, dilaporkan karena dia diduga telah menyebar fitnah jika Khairil memiliki hutang Rp1 miliar kepada salah satu perusahaan travel.

"Pengacara Muzdalifah, Pak Dedi ini bilang ke media kalau Pak Khairil punya hutang di travel sebesar 1 miliar," lanjutnya.

Musdalifah, Dedi, dan Yusuf dikenai pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Jo 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

baca juga

"Kita berharap mereka bisa membuktikan hutang-hutang itu. Karena kalau kita lihat dari total hutang itu, yang disampaikan itu lebih dari Rp10 miliar," tandasnya.

Pengadilan Agama Tangerang resmi mencabut status pernikahan Muzdalifah dan Khairil Anwar pada Senin (25/9/2017). Muzdalifah mengajukan pembatalan pernikahan di pengadilan setelah Khairil ternyata masih memiliki istri dan banyak hutang.

Tonton video kuasa hukum Khairil Anwar laporkan Muzdalifah:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Muzdalifah Kembali Jalani Sidang Pembatalan Nikah

Muzdalifah Kembali Jalani Sidang Pembatalan Nikah

Entertainment | Senin, 25 September 2017 | 08:56 WIB

Muzdalifah Dirawat di RS, Stres Akibat Pembatalan Nikah?

Muzdalifah Dirawat di RS, Stres Akibat Pembatalan Nikah?

Entertainment | Rabu, 30 Agustus 2017 | 10:53 WIB

Apa Kabar Gugatan Pembatalan Nikah Muzdalifah?

Apa Kabar Gugatan Pembatalan Nikah Muzdalifah?

Entertainment | Senin, 28 Agustus 2017 | 10:38 WIB

Muzdalifah Ajukan Pembatalan Nikah dengan Anwar, Apa Kata Nassar

Muzdalifah Ajukan Pembatalan Nikah dengan Anwar, Apa Kata Nassar

Entertainment | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 11:39 WIB

Lama Cerai, Nassar-Muzdalifah Masih Sering Ngobrol, Bahas Ini

Lama Cerai, Nassar-Muzdalifah Masih Sering Ngobrol, Bahas Ini

Entertainment | Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:04 WIB

Terkini

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Surakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 06:40 WIB

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

6 Sepatu Jalan Putih yang Tidak Gampang Kotor, Berbahan Kulit Sintetis

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 06:30 WIB

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

×