Suami Dewi Perssik Ngaku Dadanya Didorong Petugas Transjakarta

Selasa, 05 Desember 2017 | 19:58 WIB
Suami Dewi Perssik Ngaku Dadanya Didorong Petugas Transjakarta
Penyanyi dangdut Dewi Perssik tiba di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017). [suara.com/Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Silahkan saja sampaikan siapa nama polisinya, pangkatnya apa, laporkan," katanya.

Perihal insiden itu, Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sebelum itu, Harry telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada (2/12/2017) dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah. Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI