"Silahkan saja sampaikan siapa nama polisinya, pangkatnya apa, laporkan," katanya.
Perihal insiden itu, Angga telah melaporkan Harry dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tentang Informas dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sebelum itu, Harry telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada (2/12/2017) dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah. Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.