PT. Transportasi Jakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra dilaporkan penyanyi dangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ke Polda Metro Jaya.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.