Array

Ahmad Dhani Tak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Senin, 12 Maret 2018 | 16:43 WIB
Ahmad Dhani Tak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Hendarsam mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018). (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Suara.com - Berkas P21 tahap dua musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dhani pun sudah hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.

Namun, walau berkas sudah lengkap, suami Mulan Jameela itu tak ditahan pihak kejaksaan. Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani juga mengatakan kalau kliennya kooperatif. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan  Dhani tak ditahan.

"Itu kita kembalikan ke Kejaksaan Negeri ya. Kita pada prinsipnya bahwa ditahan seseorang itu, apabila ada barang bukti yang mau dihilangkan, serta menghalangi penyidikan," ujar Hendarsama di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

"Kan Mas Dhani datang terus, makanya sama kejaksaan dianggap kooperatif," sambung Hendarsam.

Terkait persidangan yang akan digelar dua minggu lagi, Hendarsam memastikan kalau Ahmad Dhani tak akan mangkir. Menurutnya, sudah ada perjanjian antara Ahmad Dhani dengan Kasie Pidana Umum terkait proses sidang.

"Mas Dhani juga berjanji akan datang ke persidangan tepat waktu, sudah komitmen dengan Kasipidanum. Yakni mentaati aturan main soal persidangan. Saya yang akan koordinasi nanti," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja mengatakan tidak ditahannya pentolan Dewa 19 itu karena sesuai pasal 21 KUHP. Apakah ada persyaratan formil dan materiil yang membuat seseorang itu ditahan atau tidak.

Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didampingi penasehat hukumnya menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Ahmad Dhani Jadi Tahanan Jaksa atau Tidak?

"Kami mempertimbangkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHP terhadap tersangka. Apakah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk dilakukan penahanan," jelas Ramel di tempat yang sama.

"Kita juga mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," ucapnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI