Ozzy Albar Bertransaksi Ganja di Sebuah Mal di Cinere

Fajarina Nurin, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 13 September 2018 | 18:18 WIB
Ozzy Albar Bertransaksi Ganja di Sebuah Mal di Cinere
Tersangka kasus narkoba Ozzy Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya,Jakarta

Suara.com - Fauzi Aldino Albar alias Ozzy Albar, putra sulung Achmad Albar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Ozzy mendapatkan barang tersebut dari pelaku berinisial B setelah melakukan pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

"Setelah kita lakukan pengembangan, OA alias FAA mendapatkan barang dari seseorang berinisal B. Dan, pelaksanaan pertemuannya di salah satu mall di daerah Cinere," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).

Ozzy mendapatkan barang haram itu secara cuma-cuma alias gratis. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menyampaikan, ganja itu diberikan B karena sudah lama menjadi teman Ozzy.

"Sampai sekarang pengakuannya masih ganja itu aja itu pun dia tidak membayar, karena sudah hubungan lama," kata Dony.

Namun, Dony mengaku tak sepenuhnya percaya bahwa sosok B yang masih buron ini memberikan ganja itu karena faktor pertemanan. Pasalnya, kata Dony, polisi masih kesulitan melacak keberadaan B dari alat bukti termasuk telepon seluler milik Ozzy.

"Nomor handphone (B) tidak ada, lalu alamat tidak ada. Makanya kami pun masih dalam tahap penyelidikan, namun dia (Ozzy) sudah lama kenal sm inisial B ini," kata dia.

Kasus kepemilikan ganja ini terungkap setelah polisi menangkap Ozzy di dekat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri di kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018) dini hari.

baca juga

Kakak kandung aktor Fachri Albar itu diringkus saat menunggu kekasihnya berinsial NB yang sedang mengambil uang di ATM. Ozzzy diringkus saat berada di dalam mobil yang ditumpanginya

Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2,66 gram ganja saat menggeledah saku celana Ozzy.

Dalam kasus ini, Ozzy dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lagi, Bandar Sabu Jaringan Aceh Ditembak Mati Polda Sumsel

Lagi, Bandar Sabu Jaringan Aceh Ditembak Mati Polda Sumsel

News | Kamis, 13 September 2018 | 17:48 WIB

Positif Sabu, Pacar Ozzy Albar Tak Ditahan

Positif Sabu, Pacar Ozzy Albar Tak Ditahan

Entertainment | Kamis, 13 September 2018 | 17:17 WIB

Ozzy Albar Dapat Ganja Gratisan, Pemasok Masih Buron

Ozzy Albar Dapat Ganja Gratisan, Pemasok Masih Buron

Entertainment | Kamis, 13 September 2018 | 15:06 WIB

Ahmad Albar Saksikan Langsung Rumah Ozzy Albar Digeledah Polisi

Ahmad Albar Saksikan Langsung Rumah Ozzy Albar Digeledah Polisi

Entertainment | Kamis, 13 September 2018 | 14:37 WIB

Terungkap, Ini Alasan Ozzy Albar Pakai Narkoba

Terungkap, Ini Alasan Ozzy Albar Pakai Narkoba

Entertainment | Kamis, 13 September 2018 | 13:35 WIB

Tambah Daftar Hitam Keluarga, Penangkapan Ozzy Albar Disesalkan

Tambah Daftar Hitam Keluarga, Penangkapan Ozzy Albar Disesalkan

Entertainment | Rabu, 12 September 2018 | 14:53 WIB

Terkini

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:45 WIB

×