Karena Alasan Ini Hakim Bebaskan Lyra Virna

Kamis, 24 Januari 2019 | 17:55 WIB
Karena Alasan Ini Hakim Bebaskan Lyra Virna
Artis Lyra Virna ditemani suaminya, Muhammad Fadlan. [suara.com/Sumarni]

Suara.com - Walau dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik travel ADA Tour, artis Lyra Virna dinilai hakim memenuhi dakwaan.

Namun istri Fadlan Muhammad itu bebas karena majelis hakim menilai, Lyra Virna memiliki hak menulis keluh kesahnya di media sosial. Saat itu, perempuan 37 tahun itu menuntut uangnya dikembalikan karena gagal diberangkatkan haji.

"Mba Lyra di sini adalah jemaah yang menuntut haknya kepada ADA Tour. Karena kembali lagi keduanya terikat oleh akad kontrak haji. Satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban," kata kuasa hukum Lyra Virna, Faisal Farhan, usai sidang  di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).

Hakim pun menggunakan istilah putusan onslag. Bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

"Inilah yang menjadi hal lain pertimbangan majelis hakim ada alasan pembenaran atau alasan pemaaf di dalam satu hukum pidana itu, sehingga menghapuskan niat jahat atau kesalahan yang menimbulkan kesalahan pidana yang didakwakan oleh JPU," jelas Faisal Farhan.

Seperti diketahui Lyra Virna dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencemaran nama baik travel umrah, ADA Tour.

Pemilik travel ADA Tour, yang juga seteru Lyra Virna, Lasty Annisa. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Pemilik travel ADA Tour, yang juga seteru Lyra Virna, Lasty Annisa. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Semua itu bermula ketika Lyra Virna mengeluarkan unek-uneknya di Instagram mengenai ADA Tour yang tak juga memberangkatkannya umrah. Padahal sebagai konsumen, artis 37 tahun itu sudah memenuhi segala kewajibannya.

Tak terima dan merasa dicemarkan nama baik perusahaannya, Lasty Annisa sebagai pemilik ADA Tour melaporkan Lyra Virna dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Yeslin Wang Bayar Utang Judi Delon Thamrin Miliaran Rupiah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI