Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Mantan Pacar Nyinyir

Fajarina Nurin

Kamis, 27 Juni 2019 | 18:15 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Mantan Pacar Nyinyir
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Suara.com - Mantan pacar Vanessa Angel, Bibi, akhirnya memberi tanggapan soal vonis lima tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terhadap perempuan 27 tahun tersebut.

Bibi mengunggah ulang video dari akun @arifharmokoofficial yang diduga merupakan anggota kepolisian. Bibi pun tak segan-segan melontarkan kalimat nyinyir demi membela Vanessa Angel.

Tanggapan mantan pacar soal vonis lima bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ke Vanessa Angel. [instagram/bibliss]
Tanggapan mantan pacar soal vonis lima bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ke Vanessa Angel. [instagram/bibliss]

"Kalian jadikan ia tontonan, kalian jadikan ia pelacur demi obrolan bibir kalian, bahkan ada oknum yang semakin terlihat mencari rejeki dari dugaan rekayasa kasus yang menimpanya," tulis Bibi.

Tak sampai di situ, Bibi juga menyebut tulisannya tersebut tak akan berpengaruh apapun terhadap kasus Vanessa Angel. Sebab, menurutnya, publik akan lebih percaya pada apapun yang dipaparkan media.

"Sayapun menulis/protes gini juga percuma, toh netizen juga cuma percaya apa yang disajikan di depan mata, bukan apa yang sebenarnya fakta," sambungnya lagi.

Sebagai penutup, Bibi menyindir soal hukum yang berlaku di Tanah Air. "Mending kerja karena seperti pasar, hukum pun kini diciptakan kalau punya duit banyak.. hehehe," katanya.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). ANTARA FOTO/Moch Asim

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). Ia terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten asusila.

Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Bau Ikan Asin, Artis Nangis Divonis 5 Bulan Penjara

Perkara Bau Ikan Asin, Artis Nangis Divonis 5 Bulan Penjara

Entertainment | Rabu, 26 Juni 2019 | 22:00 WIB

Vanessa Angel Menangis Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel Menangis Divonis 5 Bulan Penjara

Entertainment | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:37 WIB

Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel Menerima Divonis 5 Bulan Penjara

Jatim | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:31 WIB

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Jatim | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:18 WIB

Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Mantan Lagi Asyik Liburan di Bali?

Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Mantan Lagi Asyik Liburan di Bali?

Entertainment | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:32 WIB

Tak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Sempat Mau Menggugat

Tak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Sempat Mau Menggugat

Entertainment | Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:12 WIB

Terkini

Promo Belanja di Alfamidi Pakai Kartu BRI, Dapat Hadiah Langsung!

Promo Belanja di Alfamidi Pakai Kartu BRI, Dapat Hadiah Langsung!

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya

Waspada! 4.144 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sulsel, Ini Cara Mengenalinya

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Erick Thohir Ogah Sepak Bola Wanita Jadi Proyek Sesaat: IWL Harus Berumur Panjang

Erick Thohir Ogah Sepak Bola Wanita Jadi Proyek Sesaat: IWL Harus Berumur Panjang

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Mengenang Keigo Higashino, 5 Film Adapatasi Ini Suguhkan Premis Unik

Mengenang Keigo Higashino, 5 Film Adapatasi Ini Suguhkan Premis Unik

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:45 WIB

WhatsApp Tiba-tiba Eror dan Muncul Tulisan 'Account in Review', Begini Cara Memulihkannya!

WhatsApp Tiba-tiba Eror dan Muncul Tulisan 'Account in Review', Begini Cara Memulihkannya!

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:44 WIB

Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour

Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Bambang Harymurti Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:32 WIB

The Traveling Cat Chronicles: Kisah Persahabatan Manusia dan Kucing yang Mengharukan

The Traveling Cat Chronicles: Kisah Persahabatan Manusia dan Kucing yang Mengharukan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari

Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:24 WIB

×