Array

Tak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Sempat Mau Menggugat

Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:12 WIB
Tak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Sempat Mau Menggugat
Vanessa Angel saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus prostitusi di PN Surabaya. (Suara.com/Ali)

Suara.com - Endang Suhartini alias Siska sempat jadi tersangka hingga terdakwa kasus prostitusi online. Dia disebut sebagai muncikari yang menawarkan jasa seks dari artis Vanessa Angel.

Tapi di persidangan, Siska tak terbukti sebagai muncikari. Oleh majelis hakim dalam vonis yang dibacakan, Siska cuma dinyatakan melanggar UU ITE.

Endang Suhartini alias Siska didampingi pengacaranya, Franky Waruwu [Suara.com]
Endang Suhartini alias Siska didampingi pengacaranya, Franky Waruwu [Suara.com]

"Pasal 506 dan 296 (pasal tentang muncikari) itu tidak terbukti. Artinya apa yang digemborkan selama ini khususnya Siska sebagai muncikari itu tidak terbukti," kata kuasa hukum Siska, Franky Waruwu, ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).

Karenanya, sempat ada rencana untuk melayangkan gugatan lantaran tuduhan sebagai muncikari tak terbukti. Tapi setelah dipertimbangkan, gugatan tersebut urung dilakukan.

Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)
Vanessa Angel seusai jalani sidang dengan penampilan gaya rambut baru. (Suara,com/Achmad Ali)

"Kemarin sebenarnya saya sudah koordinasi dengan keluarga Siska, kalau kami akan lakukan gugatan tapi karena pihak keluarga dan Siska sendiri tidak menginginkan, yaudah jadinya cukup, karena mereka sudah bebas," ujar Franky.

Lagipula, Siska mengaku sudah ikhlas atas apa yang menimpanya. Ke depan, dia bakal lebih berhati-hati dalam berteman.

"Ya ikhlas aja, ini mungkin proses pelajaran yang berharga buatku," ujar Siska.

Siska dan Tentri--perempuan lainnya yang juga didakwa sebagai muncikari Vanessa Angek--telah bebas tepat di hari Raya Idul Fitri, Rabu (5/6/2019) kemarin.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Siska Saling Menguatkan di Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI