Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dwi Purwadi memvonis Artis Film Televisi (FTV) itu lima bulan penjara. Vanessa Angel dinyatakan terbukti melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE lantaran telah mendistribusikan dokumen elektronik yang bernuansa konten asusila.
Vanessa Angel bebas hari ini, langsung peluk tante dan asistennya dengan penuh kebahagiaan.
Kontributor : Achmad Ali