Ada Barbel di Makam, Masa Penahanan Artis Diperpanjang

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 23:19 WIB
Ada Barbel di Makam, Masa Penahanan Artis Diperpanjang
Foto kolase Agung Hercules, Galih Ginanjar, Farhat Abbas.

Suara.com - Jenazah pedangdut dan komedian Agung Hercules telah dikebumikan di TPU Cikutra, Kota Bandung seusai salat Jumat. Selain taburan bunga, di makam Agung juga terdapat barbel, barang yang jadi ciri khasnya selama ini.

Tiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperpanjang masa penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diputuskan lantaran proses penyidikan kasus mereka masih berlangsung.

Perseteruan dua pengacara, yakni Farhat Abbas dan Hotman Paris memasuki babak baru. Farhat resmi melaporkan kuasa hukum Fairuz A Rafiq dalam kasus ikan asin itu ke Polda Metro Jaya.

Ketiga berita tadi masuk dalam rangkuman Top 3 berita artis SUARA.com pada Jumat (2/8/2019). Ingin tahu lebih lengkap dari masing-masing berita tersebut? Simak berikut ini:

1. Ada Barbel di Makam Agung Hercules

Jezanah Agung Hercules dimakamkan di TPU Cikutra, Kota Bandung seusai salat Jumat. Makam Agung pun ditaburi bunga oleh keluarga serta kerabat dekatnya.

Selain bunga, di makam Agung Hercules juga terlihat ada barbel, yang menjadi ciri khasnya selama ini. Rupanya, barbel itu dibawa oleh salah seorang sahabat dekat almarhum, Isa Bajaj.

Barbel itu dibawa Isa dari kediaman Agung yang berlokasi di Parakan Mas, Kota Bandung secara spontan. Barang yang identik dengan sosok berotot Agung Hercules itu ia bawa hingga prosesi pemakaman selesai.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Gempa, Jumpa Pers Kimi Hime soal Teguran Kominfo Sempat Molor

2. Polisi Perpanjang Masa Penahanan Trio Ikan Asin, Ada Apa?

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak Kamis (1/8/2019).

Trio kasus Ikan Asin itu pun kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga waktu yang belum ditentukan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengabarkan perinciannya.

"Mungkin karena penyidik merasa ini masih belum tuntas proses penyidikannya maka minta permohonan untuk perpanjangan terhadap kejaksaan dan itu sudah dikeluarkan penetapannya itu diperpanjang empat puluh hari," kata Rihat Hutabarat saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Baca selengkapnya

3. Farhat Abbas Resmi Polisikan Hotman Paris, Kasus Apa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI