Polisi Perpanjang Masa Penahanan Trio Ikan Asin, Ada Apa?

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 14:34 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Trio Ikan Asin, Ada Apa?
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak Kamis (1/8/2019).

Trio kasus Ikan Asin itu pun kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga waktu yang belum ditentukan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengabarkan perinciannya.

"Mungkin karena penyidik merasa ini masih belum tuntas proses penyidikannya maka minta permohonan untuk perpanjangan terhadap kejaksaan dan itu sudah dikeluarkan penetapannya itu diperpanjang empat puluh hari," kata Rihat Hutabarat saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Meski demikian, Rihat Hutabarat menyebut penahanan tak pasti dijalani selama 40 hari. Ada kemungkinan ketiganya akan naik ke ranah persidangan jika berkas sudah memenuhi syarat.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). [Suara.com/Revi Cofans]
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). [Suara.com/Revi Cofans]

"Namun yang perlu diketahui, empat puluh hari ini bukan berarti harus dijalani empat puluh hari. Kalau memang nanti penyidik sudah merasa cukup, misalnya sepuluh hari itu mereka bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya, kalau sudah memenuhi bisa P-21," jelasnya.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Galih Ginanjar dan dua orang YouTuber Rey Utami serta Pablo Benua atas kasus ikan asin.

Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]

Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancara dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Kini, tiga tersangka kasus ikan asin ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 12 Juli 2019 silam. Ketiganya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Bantah Galih Ginanjar Aji Mumpung di Kasus Ikan Asin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI