Suara.com - Genderang perang hukum terkait kisruh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali ditabuh. Kali ini, giliran kubu Jokowi yang melancarkan serangan balik.
Tak tanggung-tanggung, pengacara Farhat Abbas, mewakili mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo, melayangkan gugatan senilai Rp 1,5 miliar kepada ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai respons atas tudingan yang menyebut Paiman Raharjo sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.
Dalam salinan permohonan gugatannya, Farhat Abbas menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
Farhat menegaskan, kliennya merasa sangat dirugikan karena difitnah secara keji di media sosial oleh Roy Suryo cs pada periode Mei hingga Juli 2025.
“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
Menurut Farhat, tudingan tersebut tidak berdasar, apalagi Mabes Polri sebelumnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus ijazah palsu yang dilaporkan oleh pihak Roy Suryo.
Baca Juga: Jokowi Disebut Panik, Dino Patti Djalal: Balas Roy Suryo dengan Senyum, Bukan Bui!
Oleh karena itu, selain ganti rugi, Farhat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Roy Suryo dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memulihkan nama baik Jokowi.
“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.
Gugatan ini telah teregister di PN Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) dan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 29 Juli mendatang.
Adapun daftar tergugat dalam kasus ini mencakup nama-nama besar, di antaranya Eggi Sudjana, Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan lainnya. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga ikut terseret sebagai pihak Turut Tergugat.