Ada yang diperjuangkan KPI
Berbeda dengan Eka Gustiwana, dua YouTuber ini justru setuju jika KPI mengawasi konten digital. Mereka adalah Ria Ricis dan Tasya Farasya.
Ricis berpendapat YouTube memberikan ruang kebebasan berekspresi yang sangat luas. Sehingga menurut dia, perlu ada filter agar konten yang disajikan layak ditonton, khususnya untuk anak-anak.
"Ada yang nggak layak tonton anak, ada prilaku-prilaku yang menyimpang, jadi takutnya dicontoh yang nggak-nggak," kata Ricis kepada SUARA.com.
Apakah pengawasan KPI sama saja membatasi kreativitas, Ricis menolak anggapan itu. Meskipun dia juga sadar bahwa kontennya selama ini aman-aman saja untuk anak-anak.
![Ria Ricis saat dijumpai di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan pada Selasa (30/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/07/31/78961-ria-ricis.jpg)
Adik artis Oki Setiana Dewi ini juga tak sependapat jika ada anggapan KPI terlalu serakah dalam hal pengawasan. Kata dia, pasti ada niat baik di balik keinginan KPI awasi konten digital.
"Mungkin ada yang sedang KPI perjuangkan di balik itu," ujarnya.
Sayangnya, Ricis belum memiliki bayangan seperti apa konsep pengawasan KPI nanti jika memang sudah memiliki payung hukum untuk melakukannya.
Sementara, apa yang disampaikan Ria Ricis senada dengan pendapat Tasya Farasya. Dia sadar banyak sekali konten yang tak layak disajikan kreator konten YouTube sehingga perlu adanya pengawasan.
![Tasya Farasya [Suara.com/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/09/01/87867-tasya-farasya-suaracomismail.jpg)
Kekhawatiran Tasya lebih pada konten berbau pornografi. Menurutnya, ada dampak buruk jika anak-anak kecolongan melihat konten tersebut.
"Kalau memang yang dihalangin kayak pornografi atau apa gitu menurut aku malah bagus," ujar Tasya.
Tasya yang tema kontennya selama ini aman-aman saja masih merasa harus berhati-hati. Sebisa mungkin, apa yang disajikan di dalam konten buatannya layak ditonton anak-anak.
"Kayak aku mau ngomong, aku jaga banget. Bukan mau pencitraan karena yang nonton aku juga anak yang masih sekolah. Jadi kayak menurut aku hal yang nggak baik nggak usah dilakukan di sosial media," katanya.
Belum ada payung hukum
Bagi pengamat sosial Maman Suherman atau akrab disapa Kang Maman, wacana KPI ingin awasi konten digital, termasuk YouTube, bukan pada persoalan setuju atau tidak, melainkan lebih dulu melihat payung hukum yang dimiliki lembaga tersebut saat ini.
Menurut Kang Maman, undang undang (UU) penyiaran yang ada saat ini tak mengakomodasi KPI melakukan pengawasan terhadap media baru. Sehingga, bila ingin masuk ke wilayah YouTube, Netflix, dan sejenisnya, perlu dilakukan revisi UU penyiaran.
"Supaya tanggung jawab makin luas dan sesuai dengan yang diinginkan," kata Kang Maman kepada SUARA.com.
Tapi di sisi lain, banyak yang heran mengapa KPI bikin repot diri sendiri dengan menambah tugas karena yang sudah jelas-jelas diamanahkan oleh UU penyiaran, yakni pengawasan terhadap tayangan televisi dan radio, belum maksimal dikerjakan.
![Maman Suherman atau Kang Maman [Suara.com/Revi C Rantung]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/09/01/81350-maman-suherman-atau-kang-maman-suaracomrevi-c-rantung.jpg)
Karenanya, kata Kang Maman, jangan heran sampai ada petisi yang menolak wacana KPI awasi konten digital.
"Orang-orang marah sampai bikin petisi dan sebagainya karena mereka melihat yang sekarang aja kamu (KPI) masih banyak PR (pekerjaan rumah), tiba-tiba menambah ruang pengawasan yang lebih luas lagi, sanggup apa?," ujarnya.
Kang Maman mengatakan pengawasan terhadap media digital saat ini berpegang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU penyiaran dan UU ITE kata dia memang punya tafsir yang berbeda.
"Dari sisi kesusilaan ada pasalnya dari UU ITE, ada pasalnya di UU lain yang mendefinisikan pornografi, apa itu kesusilaan. Lembaganya yang ada di payung tersebut yang diberi amanah bukan KPI," kata Kang Maman.
"Banyak undang undang yang bisa digunakan, tinggal mendefinisikan apa itu kesusilaan, dan ada detailnya," ujarnya lagi.
Reporter: Sumarni, Yuliani, Ismail, Revi C. Rantung
Editor: Yazir Farouk