Penyidik Tunda Pemeriksaan Jeremy Thomas Kasus Penipuan Vila di Ubud

IsmailYuliani Suara.Com
Kamis, 10 Oktober 2019 | 13:44 WIB
Penyidik Tunda Pemeriksaan Jeremy Thomas Kasus Penipuan Vila di Ubud
Aktor Jeremy Thomas. [suara.com/Puput]

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono membenarkan aktor Jeremy Thomas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus penipuan pembangunan vila di Ubud, Bali, hari ini,  di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

"Benar ya hari ini ada agenda pemanggilan, pak Jeremy Thomas, kaitannya dengan kasus yang pelimpahan dari Bali," ujar Argo.

Lebih jauh Argo mengaku berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap. Bahkan hari ini rencananya berkas tersebut mau langsung diserahkan ke kejaksaan.

"Jadi kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan karena yang bersangkutan tidak hadir dan sudah menghubungi pihak polda metro jaya mohon waktu ya tetep kita beri lah dispensasi," jelasnya.

Jeremy Thomas saat jumpa pers terkait statusnya sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli villa di Bali, yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) ditemani kuasa hukumnya, Amin Zakaria.
Jeremy Thomas saat jumpa pers terkait statusnya sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli villa di Bali, yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) ditemani kuasa hukumnya, Amin Zakaria.

Argo menambahkan Jeremy Thomas berhalangan hadir karena ada kegiatan.

"Ada kegiatan ya (Jeremy Thomas), syuting dan sebagainya, dia minta bantuan waktu nanti setelah selesai akan segera datang ke Polda untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," tutur Argo.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut soal kapan Jeremy Thomas pemanggilan kembali, Argo enggan menjabarkan.

"Nanti kita tunggu ya," pungkasnya.

Baca Juga: Sering Bertemu, Jeremy Thomas Kagumi Sosok Putra Zulkifli Hasan

Jeremy Thomas. [suara.com/ Ismail]
Jeremy Thomas. [suara.com/ Ismail]

Diketahui sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.

Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta. Dua tahun berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kini kasusnya sudah P21.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI