Suara.com - Vicky Prasetyo ternyata masih sah sebagai suami Angel Lelga. Padahal, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perceraian mereka pada 10 Januari 2019.
Menurut Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Faizal Kamil, permohonan talak Vicky Prasetyo otomatis gugur lantaran pengisi acara Pesbukers itu tak memenuhi undangan pengadilan untuk mengucap ikrar talak hingga batas waktu yang diberikan.
"Kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan [untuk mengucap ikrar talak] maka gugur perkaranya," kata Faizal Kamil ditemui di kantornya, Rabu (11/12/2019).
Dengan demikian, Faizal menegaskan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih sah sebagai pasangan suami istri. Pengadilan menganggap rumah tangga mereka masih utuh.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun tidak ada perceraian di antara mereka," ujarnya.
"Iya (masih suami istri) ketika diputus izin pengadilan, mengabulkan permohonan pemohon, memberi izin kepada vicky untuk mengucapkan talak pada istrinya kan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang pengadilan Agama Jakarta selatan," kata Faizal lagi.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 9 Februari 2018. Pada 20 September 2018, Vicky ajukan permohonan talak cerai terhadap Angel di PA Jakarta Selatan.
Majelis hakim PA Jakarta Selatan kemudian memutus perceraian mereka pada 10 Januari 2019.