Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Investasi Bodong, Ello Ngaku Jadi Korban
Sumarni Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2020 | 14:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Desta Mahendra Ogah Punya Anak Lagi, Ahmad Dhani Malah Menggoda: Sayang Banget, Enak Loh
24 Desember 2024 | 09:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Entertainment | 17:51 WIB
Entertainment | 17:24 WIB
Entertainment | 17:18 WIB
Entertainment | 17:00 WIB
Entertainment | 16:41 WIB
Entertainment | 16:20 WIB
Entertainment | 16:19 WIB
Entertainment | 15:44 WIB
Entertainment | 15:24 WIB
Entertainment | 15:06 WIB