Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda

Ferry Noviandi, Yuliani

Senin, 23 Maret 2020 | 18:50 WIB
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Tiga terdakwa Kasus Ikan Asin, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menghadapi sidang tuntutannya hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memberi tuntutan yang berbeda pada ketiganya.

Untuk Pablo Benua, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan. Sedangkan untuk Rey Utami dituntut dua tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagai berikut, terdakwa satu Pablo Putra Benua selama dua tahun enam bulan dikurangi masa waktu penahan. Terdakwa dua, Rey Utami selama dua tahun dikurangi masa penahanan," ujar JPU Donny saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Sementara Galih Ginanjar mendapat tuntutan pidana paling berat. Mantan suami Fairuz A Rafiq itu dituntut tiga tahun penjara.

"Dan terdakwa tiga, Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," ujar Donny.

Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]
Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. [Instagram]

Namun, ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE akibat konten bau ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan

Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:21 WIB

Keluarga Geram, Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

Keluarga Geram, Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:00 WIB

King Faaz Mulai Dicecar Pertanyaan Soal Perpisahan Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

King Faaz Mulai Dicecar Pertanyaan Soal Perpisahan Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 11:42 WIB

Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq Ditonton Jutaan Kali, Elma Theana: Ada Dendam Apa?

Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq Ditonton Jutaan Kali, Elma Theana: Ada Dendam Apa?

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 11:07 WIB

Gosip Cerai Fairuz A. Rafiq Dibantah, Candaan Ivan Gunawan Malah Bikin Salah Paham

Gosip Cerai Fairuz A. Rafiq Dibantah, Candaan Ivan Gunawan Malah Bikin Salah Paham

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 08:20 WIB

Fairuz A Rafiq Jawab Kabar Cerai, Bagikan Momen Romantis dengan Suami di Bali

Fairuz A Rafiq Jawab Kabar Cerai, Bagikan Momen Romantis dengan Suami di Bali

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 17:03 WIB

Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok

Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 20:15 WIB

Digempur Isu Cerai, Fairuz A Rafiq Akhirnya Beri Klarifikasi

Digempur Isu Cerai, Fairuz A Rafiq Akhirnya Beri Klarifikasi

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 18:10 WIB

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 17:41 WIB

Terkini

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:51 WIB

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:49 WIB

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×