Suara.com - Ferdian Paleka ternyata bukan satu-satunya orang yang ditangkap tim Resmob Polda Jawa Barat dan tim Resmob Polrestabes, dini hari tadi, Jumat (8/5/2020).
YouTuber 22 tahun itu diciduk bersama sang ayah, Herman dan kakak dari ayah Ferdian Paleka, Jamaludin. Mereka diamankan di jalan tol Jakarta-Merak KM 19, Balaraja, Tangerang.
"Telah dilakukan penangkapan atas nama tersebut (Ferdian Paleka) dan dua target DPO," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Erlangga saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/5/2020).
Penangkapan itu dilakukan setelah Ferdian Paleka melarikan diri ke Palembang dan hendak pulang ke Bandung.

"Yang bersangkutan telah melakukan penjemputan terhadap tersangka di Pelabuhan Merak," ujar Erlangga.
Video maupun foto penangkapan Ferdian Paleka pun viral di media sosial. Ia tak lagi menunjukkan kepercayaan diri dan hanya tertunduk lesu. Bahkan tangannya sudah diborgol dan mendapat balasan dari pihak polisi.
"Sebentar lagi kamu bebas. Tapi boong,” ujar seseorang yang merekam wajah lesu Ferdian Paleka.
![Youtuber Ferdian Paleka [Youtube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/04/37252-youtuber-ferdian-paleka-youtube.jpg)
Sebelumnya ada dugaan jika orangtua Ferdian Paleka menyembunyikan anaknya. Sebab, saat polisi berhasil mendapatkan mobil tersangka di Cileungsi, Bogor, yang berada di dalamnya bukan Ferdian, tapi ayahnya.
"Menurut keterangan dari yang bersangkutan, dia tidak menyampaikan secara spesifik. Intinya, orangtua (Ferdian Paleka) tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaannya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar, Galih Indragiri, 6 Mei 2020.
Baca Juga: Saat Polisi Prank Balik Ferdian Paleka
Sebagai sanksi atas perbuatannya, Ferdian Paleka terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 51 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Lelaki asal Bandung ini juga melanggar peraturan PSBB (Pembatasan Skala Berskala Besar) dengan pergi ke Palembang, ia bisa didenda hingga Rp 100 juta.