Suara.com - Pengacara Roy Kiyoshi, Henry Indraguna berharap kliennya selama proses persidangan hingga putusan pengadilan tetap menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami berharap bahwa Roy Kiyoshi tetap untuk di rehabilitasi sampai nanti adanya putusan pengadilan," kata Herny Indraguna, saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (6/6/2020).
Meski begitu, Henry menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU). Dalam hal ini dia meminta kebijaksanaan dari JPU agar Roy Kiyoshi tetap menjalani rehabilitas.
"Mudah-mudahan nanti sambil menunggu persidangan Roy itu tetap di rehabilitas. Itu kembali kepada kebijaksanaan dari pada Jaksa Penuntut Umum," tutur Henry Indraguna.
![Roy Kiyoshi [Suara.com/Evi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/12/05/84070-roy-kiyoshi.jpg)
Sebagai informasi, saat ini berkas perkaya Roy Kiyoshi sudah berada di Kejaksaan. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Roy Kiyoshi baru di sidangkan di pengadilan.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 butir pil psikotropika yang mengandung benzo.