
Ruben Onsu kalah di tingkat pertama hingga kasasi di MA. Mengomentari putusan tersebut, Minola menilai hakim tak memperhatikan dan mempertimbangkan asas first to file (pemilik pertama).
Karenanya, Minola mengatakan peluang untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) sangat terbuka lebar.
"Perlu kami sampaikan jika upaya hukum di Indonesia tidak hanya sampai dengan adanya upaya hukum kasasi, namun ada upaya hukum Peninjauan Kembali di MA. Sehingga putusan yang diyakini oleh pihak Yangcent dkk, masih bisa berubah dengan PK. Dan kami masih menunggu putusan yang belum pernah dikeluarkan dan diberikan kepada pihak kami untuk kami kaji, apakah pantas untuk dilakukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak," kata Minola menjelaskan.