Saat ini, Vernita Syabilla berstatus sebagai saksi dan dipulangkan ke Jakarta. Sementara MK dan MNA statusnya naik menjadi tersangka.
"Telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi," bebernya.
Terlepas dari itu, Vernita Syabilla juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas penangkapannya.