Array

Soal Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: 6 Tahun Tidak Berimbang

SumarniYuliani Suara.Com
Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:41 WIB
Soal Kasus Jerinx SID, Tamara Bleszynski: 6 Tahun Tidak Berimbang
Tamara Bleszynski. (@tamarableszynskiofficial/instagram)

Suara.com - Artis Tamara Bleszynski turut berkomentar soal penahanan musisi Jerinx SID. Dalam laman Instagram pribadinya, ia memohon maaf dan meminta pengertian para dokter.

"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," tulis Tamara Bleszynski dikutip Kamis, (13/8/2020).

"Dan mudah-muganan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," sambungnya lagi.

Tamara Bleszynski berharap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa memaafkan Jerinx SID dan siapapun mereka yang berpendapat berbeda.

Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]
Penampakan Jerinx SID di ruang tahanan Polda Bali [Istimewa]

Menurutnya, hukuman enam tahun penjara untuk Jerinx SID juga tidak imbang.

"Ku harap dan memohon maafmu. Enam tahun tidak berimbang," lanjutnya.

Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx SID dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.

Sebelumnya, Jerinx SID sudah ditahan Polda Bali atas laporan IDI. Drummer SID ini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas unggahannya yang menulis 'IDI Kacung WHO' yang diikuti emoji babi.

Baca Juga: Bagikan Makanan Seperti Jerinx SID, Tamara Bleszynski Malah Dicibir

Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar, namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test COVID-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas pernyataan itu, Jerinx SID sendiri sebetulnya sudah meminta maaf.

Kini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI