Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 September 2026 | 14:03 WIB
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menyita uang ratusan juta rupiah serta dokumen dari Kanwil BPN Jawa Timur pada 25 September 2026.
  • Penyitaan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di lingkungan ATR/BPN.
  • KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara korupsi ini dan telah menahan mereka sejak 15 September 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan.

“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” ujarnya.

Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami perkara.

Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

baca juga

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Selain itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:42 WIB

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:47 WIB

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:03 WIB

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

ASUS Ascent QN10, Mini PC Bertenaga Snapdragon X2 Elite

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 14:02 WIB

Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah

Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 14:01 WIB

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB

Novel Cake Shop: Aksi Stalk Crush Berujung Temukan Pelanggan dan Cinta Baru

Novel Cake Shop: Aksi Stalk Crush Berujung Temukan Pelanggan dan Cinta Baru

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 14:00 WIB

Cara Menghilangkan Bau Amis Daging yang Membekas di Freezer, Ini Tips dari Pakar IPB

Cara Menghilangkan Bau Amis Daging yang Membekas di Freezer, Ini Tips dari Pakar IPB

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:58 WIB

Gemilang di Usia Muda, Etenia Croft Borong Dua Nominasi AMI Awards 2026

Gemilang di Usia Muda, Etenia Croft Borong Dua Nominasi AMI Awards 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 13:56 WIB

War Tiket BIGBANG Makin Mudah, Ada Jalur Presale Khusus VIP

War Tiket BIGBANG Makin Mudah, Ada Jalur Presale Khusus VIP

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 13:54 WIB

Diprotes Warga, Reklame Mobil Mewah Halangi Jalur Tunanetra di Senopati

Diprotes Warga, Reklame Mobil Mewah Halangi Jalur Tunanetra di Senopati

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:51 WIB

5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan

5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 13:50 WIB

×