Resmi Dipenjara, Pengacara Sebut Pelawak Qomar Tak Buat Ijazah Palsu

Sumarni, Yuliani

Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:18 WIB
Resmi Dipenjara, Pengacara Sebut Pelawak Qomar Tak Buat Ijazah Palsu
Qomar [Youtube net tv]

Suara.com - Pelawak Haji Qomar terbukti menggunakan surat keterangan lulus (SKL) palsu dalam upayanya melamar sebagai rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.

Kendati demikian, kuasa hukum tegaskan Qomar hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.

"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu. Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).

"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.

Komedian Nurul Qomar resmi mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Depok. [Dokumen DPC PDIP Depok]
Komedian Nurul Qomar resmi mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Depok. [Dokumen DPC PDIP Depok]

Atas putusan tersebut, Qomar kini dijebloskan ke Lapas Brebes. Ia menjalani vonis dua tahun penjara atas perbuatannya.

"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung sejak Juli 2019. Sebelumnya, Qomar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Saat itu, Qomar telah menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya 3 tahun penjara.
Kemudian, Qomar mengajukan banding 1,5 tahun penjara yang juga disambut banding oleh jaksa.

baca juga

Sampai di Pengadilan Tinggi, Qomar kalah. Ia kini harus menjalani putusan kasasi 2 tahun penjara.

"Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari selasa. Kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Kasasi kami ditolak," jelasnya.

"Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi penahanan dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," imbuhnya lagi.

Qomar pun diantarkan keluarganya ke Lapas Brebes. Diakui, keluarga sudah ikhlas atas kekalahan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Fitnah Poligami, Istri Qomar Tegaskan Cuma Satu Istri dan Punya Lima Anak

Bantah Fitnah Poligami, Istri Qomar Tegaskan Cuma Satu Istri dan Punya Lima Anak

Entertainment | Rabu, 28 Mei 2025 | 13:22 WIB

Cek Fakta: Makam Abah Qomar Tak Terurus? Ini Penjelasan dari Orang Terdekat dan Pengurus Kubur

Cek Fakta: Makam Abah Qomar Tak Terurus? Ini Penjelasan dari Orang Terdekat dan Pengurus Kubur

Entertainment | Selasa, 27 Mei 2025 | 16:05 WIB

Penuh Emosi, Anak Tak Terima Keluarga Dibilang Telantarkan Makam Nurul Qomar

Penuh Emosi, Anak Tak Terima Keluarga Dibilang Telantarkan Makam Nurul Qomar

Entertainment | Senin, 26 Mei 2025 | 20:22 WIB

Kondisi Makam Pelawak Qomar Disebut Peziarah Tak Terawat, Pertanyakan Peran Keluarga

Kondisi Makam Pelawak Qomar Disebut Peziarah Tak Terawat, Pertanyakan Peran Keluarga

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:13 WIB

Duka di Awal 2025, 4 Artis Indonesia Ini Meninggal Dunia

Duka di Awal 2025, 4 Artis Indonesia Ini Meninggal Dunia

Entertainment | Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:00 WIB

Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Abah Qomar: Kehilangan Ini Begitu Mendalam

Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Abah Qomar: Kehilangan Ini Begitu Mendalam

Entertainment | Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:10 WIB

Anak-anaknya Kaget, Nurul Qomar Ternyata Sudah Lama Pesan Lahan ke Petugas Makam

Anak-anaknya Kaget, Nurul Qomar Ternyata Sudah Lama Pesan Lahan ke Petugas Makam

Entertainment | Kamis, 09 Januari 2025 | 21:00 WIB

Sekolah Sunda Gratis, Mimpi Nurul Qomar yang Belum Terwujud

Sekolah Sunda Gratis, Mimpi Nurul Qomar yang Belum Terwujud

Video | Kamis, 09 Januari 2025 | 20:00 WIB

9 Potret Kenangan Qomar bareng Rekan Artis, Reza Rahadian hingga 4 Sekawan

9 Potret Kenangan Qomar bareng Rekan Artis, Reza Rahadian hingga 4 Sekawan

Entertainment | Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB

Pilu, Eko Patrio Masih Tak Percaya Nurul Qomar Tutup Usia: Biasanya 4 Hari Sembuh

Pilu, Eko Patrio Masih Tak Percaya Nurul Qomar Tutup Usia: Biasanya 4 Hari Sembuh

Video | Kamis, 09 Januari 2025 | 18:20 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×