Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Di tengah kondisi itu, Saipul Jamil melalui kakaknya ketahuan menyuap seorang anggota panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Saipul ditambah hukuman tiga tahun penjara. Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama delapan tahun.