Selain Rumah dan Mobil, Saipul Jamil Juga Jual Ruko

Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:50 WIB
Selain Rumah dan Mobil, Saipul Jamil Juga Jual Ruko
Penyanyi dangdut Saipul Jamil. [Suara.com/Yazir Farouk]

Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ipul tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Di tengah kondisi itu, Saipul Jamil melalui kakaknya ketahuan menyuap seorang anggota panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Saipul ditambah hukuman tiga tahun penjara. Total, Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama delapan tahun.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI