Biar Cepat, Alasan Vanessa Angel Tak Keberatan Didakwa Punya 20 Butir Xanax

Senin, 31 Agustus 2020 | 16:26 WIB
Biar Cepat, Alasan Vanessa Angel Tak Keberatan Didakwa Punya 20 Butir Xanax
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah menunggu persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). [Evi Ariska/Suara.com]

Suara.com - Artis Vanessa Angel mengungkap alasan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan didakwa miliki 20 psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Ya karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat saja sidangnya," kata Vanessa Angel usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Lantaran tak ada eksepsi, sidang selanjutnya langsung masuk pokok perkara. Dia tak ingin sidang memakan waktu lama.

"Tinggal sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi," ujar Vanessa.

Vanessa Angel usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (31/8).  [Evi Ariska/Suara.com]
Vanessa Angel usai menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (31/8). [Evi Ariska/Suara.com]

Perempuan 26 tahun ini mengaku tidak begitu paham tentang persoalan hukum. Sehingga ia menyerahkan segala keputusan kepada kuasa hukumnya.

"Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum saja. Karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum," ujarnya.

Bagi Vanessa Angel, yang terpenting, apapun hukumannya kelak tidak akan memisahkan dia dengan suami, Bibi Ardiansyah serta anak semata wayangnya, Gala Sky Ardiansyah.

"Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja. Itu aja sih yang paling penting," kata dia.

Sementara, Bibi Ardiansyah tidak banyak berbicara usai dampingi istrinya itu di sidang perdana. Dia hanya meminta doa agar segala urusan hukum istri tercinta dapat diberi kemudahan.

Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bawa Suami dan Anak

"Mohon doanya aja semuanya," ucap Bibi Ardiansyah.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vanessa Angel memiliki 20 butir pil xanax yang masuk psikotropika golongan 4. Xanax berfungsi sebagai obat penenang.

JPU juga mendakwa Vanessa Angel dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Vanessa Angel.

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika. Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Bibi cuma dijadikan sebagai saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI