![Widi Mulia [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/05/15110-widi-mulia.jpg)
Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi. Namun lantaran Jaksa tak siap menghadirkan saksinya. Sidang akan digelar lagi pekan depan, Senin (7/9/2020).
Setelah sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," tutur Aris Marasabessy.