Polisi Beberkan Barang Bukti Reza Artamevia, Simpan Sabu di Dompet

SumarniYuliani Suara.Com
Minggu, 06 September 2020 | 13:41 WIB
Polisi Beberkan Barang Bukti Reza Artamevia, Simpan Sabu di Dompet
Penyanyi Reza Artamevia usai memberikan keterangan kepada awak media terkait penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas kesalahannya itu, Reza Artamevia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 12 tahun.

"Pasal yang kami sangkutan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.

Sekedar diketahui, ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, ia diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dia menambah daftar panjang selebriti yang bersinggungan dengan barang haram tersebut. Beberapa waktu lalu, Jaka Hidayat yang merupakan mantan drummer BIP juga tersandung kasus serupa.

Ada pula Jamal si Preman Pensiun, Anton J-Rocks, Catherine Wilson, hingga bintang FTV yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI