Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara suaminya, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
Sementara Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Kasus ikan asin merupakan laporan dari mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq. Putri almarhum pedangdut senior A Rafiq tak terima sang mantan menyinggung ihwal organ intimnya.
Kasus ini sempat mendapat perhatian dari masyarakat. Galih Ginanjar dinilai kelewatan karena membahas urusan ranjang saat masih jadi suami Fairuz A Rafiq.