PSBB, Sidang Vanessa Angel Besok Tetap Digelar Tatap Muka

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 13 September 2020 | 20:50 WIB
PSBB, Sidang Vanessa Angel Besok Tetap Digelar Tatap Muka
Vanessa Angel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019). [Revi Cofans Rantung/Suara.com]

Suara.com - Artis Vanessa Angel dijadwalkan akan menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (14/9/2020) besok.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu rencananya akan dilakukan secara tatap wajah seperti biasanya.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara kepada wartawan.

"Besok masih sidang normal. Jam 10.00 WIB seperti biasa," kata Arjana Bagaskara saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).

Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]
Vanessa Angel usai jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) [Suara.com/Evi Ariska]

Hingga detik ini, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perubahan sidang. Maklum, pemerintah DKI Jakarta sudah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai besok.

"Belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucapnya.

Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 20 butir pil psikotropika jenis xanax.

Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.

Baca Juga: Profil Vanessa Angel, Artis yang Terlibat Prostitusi dan Narkoba

Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.

Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa masih menyususi si bayi.

Terlepas dari itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan PSBB per Senin besok.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

Dalam aturan ini, Anies Baswedan hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI