"Kalau hanya melalui BAP ya kita percaya sendiri tanpa mendengar dari orangnya. Itu sih. Karena ada pasal 60 ayat 4 mengatakan pihak yg memberikan pun bisa kena pidana," imbuhnya lagi.
Dia pun menyebut orang yang telah memberikan xanax ke Vanessa Angel bisa dijadikan tersangka sesuai dengan undang-undang psikotropika.
"Iya, karena dia bukan apotek, bukan dokter, bukan puskesmas, pasal 14 kan udah jelas UUD psikotropika no.25 tahun 1997 harus apotik/dokter/puskesmas yang memberikan. Dia kan bukan dalam kapasitas itu, jadi bisa saja kalau mau dipaksa menggunakan dasar hukum ini," jelas Arjana Bagaskara.
Seperti diketahui Vanessa Angel kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan obat psikotropika. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi menghadirkan empat orang saksi dari JPU.
Selain Bibi Ardiansyah yang menjadi saksi, pihak JPU juga menghadirkan polisi, petugas keamanan rumah, dan asisten Vanessa Angel.
Sidang rencananya kembali akan digelar pekan depan dengan agenda yang sama.
Vanessa Angel ditangkap pada 16 Maret 2020. Ketika itu, dia bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan asistennya CL diamankan oleh polisi di kawasan Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir psikotropika jenis xanax.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Ungkap Vanessa Angel Sempat Ingin Bunuh Diri karena Ini