"Om Dik Doank ini beli tanah 20 tahun lalu dari lima orang yang berbeda. Ada yang sudah sertifikat dan masih AJB," kata Deddy.
Tapi katanya, tak ada satupun transaksi yang dilakukan dengan ahli waris bernama Madi Kenin. Keyakinan itu merujuk pada surat C desa yang dimiliki ahli waris.
"C Desa, itu adalah dokumen yang ada di desa. Menurut keterangan mereka, tidak pernah menjual tanah kepada siapapun," terang sang pengacara.
Meski merasa yakin kasus itu dimenangkan Dik Doank, namun lelaki 52 tahun itu tetap memberikan waktu bagi lawannya mencabut gugatan.
"4 November nanti akan ada sidang lagi. Kita akan menolak damai dan berharap mereka sadar kesalahanya," ujar Deddy.