Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Bui, Suami Sedih Belum Semua Fakta Terungkap

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 19:07 WIB
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Bui, Suami Sedih Belum Semua Fakta Terungkap
Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah menangis saat istrinya membaca pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vonis 3 bulan penjara untuk artis Vanessa Angel dalam kasus narkoba membuat suaminya, Bibi Ardiansyah kecewa sekaligus sedih.

"Gua sedih. Cuma ya sekarang bisa apa gitu, nggak ada yang bisa gue lakuin lagi," kata Bibi usai sidang putusan Vanessa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Lelaki asal Minang itu mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin agar Sang Istria bebas dari jeratan hukum. Tapi apa daya, majelis hakim telah mengetuk palu.

"Gue sudah melakukan yang terbaik. Semua upaya sudah gue lakuin. Semua yang dimau sudah gue ikutin, tapi ya hasilnya begini, gue bisa apa. Nggak ada yang bisa merubah apapun juga," ujarnya.

Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Vanessa Angel berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bibi sedih karena anak mereka, Gala, yang masih bayi, bakal berpisah dengan Vanessa jika putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Bukan cuma itu, dia juga menyayangkan fakta yang belum terungkap di persidangan.

"Ya di sini gue sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa. Kenapa apotiknya nggak dicari? Kenapa pengacara yang bersangkutan juga nggak dipanggil? Di sini cuma Vanessa Vanessa Vanessa terus," ujarnya.

Artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.

Baca Juga: Sidang Vonis Vanessa Angel Ricuh, Ada yang Dipukul

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Atas putusan ini, Vanessa dan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI