Array

Menang di Pengadilan, Falcon Picture Akan Buru Aset Jefri Nichol

Rabu, 16 Desember 2020 | 16:25 WIB
Menang di Pengadilan, Falcon Picture Akan Buru Aset Jefri Nichol
Jefri Nichol [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

Suara.com - Falcon Pictures sangat puas karena gugatannya terhadap Jefri Nichol dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Atas keputusan tersebut, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar ke Falcon sebesar Rp 4,2 miliar.

"Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, juga ibu dan mantan manajer. Pihak manajemennya sebagai pihak tergugat tiga, dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami," kata pengacara Falcon Pictures, Debby Astuti, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

"Lalu juga tadi disebutkan hakim Jefri Nichol harus mengganti sebesar Rp 4,2 miliar," kata Debby menambahkan.

Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].
Jefri Nichol hadiri sidang gugatan Rp 4,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020) [Suara.com/Herwanto].

Dengan adanya putusan tersebut, Falcon Picture berharap pihak tergugat untuk segera membayar uang ganti rugi setelah putusan tersebut dianggap inkrah.

"Jadi atas putusan manjelis hakim tadi, kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut. Karena sudah jelas dia sudah melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat oleh PT.  Falcon sejak April 2018. Tapi sesuai dengan disampaikan majelis bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya," imbuh Debby.

Setelah keputusan dianggap inkrah, tim kuasa hukum Falcon Pictures bakal memburu aset yang dimiliki Jefri Nichol, ibunya, dan mantan manajer, Baetz Agagon.

"Kami akan cari, memburu semua aset Jefri Nichol untuk  membayar kewajibannya Rp 4,2 miliar. Jadi kami tunggu putusannya sampai 14 hari, melihat apakah dari pihak melakukan banding apa tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, Gugatan wanprestasi rumah produksi Falcon Picture terhadap artis Jefri Nichol dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat, Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sejumlah Rp 4,2 miliar.

Baca Juga: Wajib Bayar Rp 4,2 M ke Falcon, Intip Lagi Perjalanan Kasus Jefri Nichol

Para tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi setelah Jefri Nichol dinilai tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI