Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Askara Parasady Harsono di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Dites urine, dia dinyatakan positif amfetamin dan metamfemain. Saat ini, Askara Parasady Harsono telah ditetapkan jadi tersangka.
Polisi kemudian menjerat Askara Parasady Harsono dengan Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.