Suara.com - Langkah Lisa Mariana menggugat eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Bandung ikut disorot pihak Ayu Aulia.
Mereka bahkan sempat mendiskusikannya dengan penyidik Bareskrim Polri dalam kunjungan hari ini, Kamis, 8 Mei 2025.
"Kami terus terang ada diskusi soal gugatan perdata yang di Bandung," ungkap kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono usai pemeriksaan kliennya.
Dari hasil diskusi, didapat kesimpulan bahwa gugatan Lisa Mariana tidak akan berpengaruh ke proses penyidikan atas laporan Ridwan Kamil.
"Kalau dari sisi hukum, itu tidak akan mengganggu jalannya penyidikan ini hingga selesai," kata Herdiyan Saksono.
![Lisa Mariana. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/25/57279-lisa-mariana.jpg)
Apa yang Lisa Mariana gugat di Pengadilan Negeri Bandung punya konstruksi hukum berbeda dengan laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri.
"Konstruksi hukum yang dari Pengadilan Negeri Bandung itu berbeda dengan apa yang disidik di Bareskrim," jelas Herdiyan Saksono.
Ditambah lagi, penyidik Bareskrim Polri juga sudah mengagendakan tes DNA untuk Ridwan Kamil, Revelino Tuwasey yang mengaku ayah kandung anak Lisa Mariana, hingga Lisa Mariana sendiri beserta buah hatinya.
"Kan sudah akan ada tindakan tes DNA juga ya dari Bareskrim," kata Ayu Aulia.
Baca Juga: Ayu Aulia Tak Terima Dituduh Rekayasa Hasil USG Lisa Mariana: Dasar Tak Tahu Terima Kasih!
Dengan demikian, Ayu Aulia meyakini gugatan Lisa Mariana tidak akan berpengaruh apa pun ke Ridwan Kamil.