Seperti Gisel, Nobu Tak Tahu Polisi Akan Gelar Olah TKP di Medan

Kamis, 28 Januari 2021 | 19:34 WIB
Seperti Gisel, Nobu Tak Tahu Polisi Akan Gelar Olah TKP di Medan
Michael Yukinobu De Fretes atau MYD menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Saat ditanya kapan olah TKP digelar, Yusri belum bisa menjelaskan. Namun dia memastikan  olah TKP  akan dilaksanakan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, yang merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dengan Nobu.

Gisella Anastasia dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang beredar di media sosial. Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI