Uang Korupsi Mark Sungkar Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu

Kamis, 11 Maret 2021 | 15:33 WIB
Uang Korupsi Mark Sungkar Sudah Dikembalikan 2 Tahun Lalu
Mark Sungkar jelang jalani sidang di Pengadilan Tipikor [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Aktor senior Mark Sungkar diduga melakukan korupsi dengan total uang senilai Rp 649,5 juta. Namun menurut putrinya, Zaskia Sungkar uang tersebut sudah dikembalikan.

Menurut Zaskia Sungkar, uang juta tersebut telah dikembalikan oleh Mark Sungkar ke negara, sekitar dua tahun yang lalu. Hal tersebut disampaikan istri Irwansyah ini dalam kanal YouTube The Sungkar Family.

"Padahal hampir dua tahun yang lalu itu (uang) sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara," kata Zaskia Sungkar.

Pemilik nama lengkap Zaskia Rachma Sungkar ini menilai, uang yang telah dikembalikan itu sebenarnya sudah menjadi hak Mark Sungkar dan para atlet yang lain. 

"Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itupun kami sudah balikin," tutur Zaskia Sungkar.

Namun menurut Zaskia Sungkar, sang ayah tidak mau ambil pusing dan memilih untuk mengembalikan uang tersebut ke negara. 

"Daripada jadi masalah, papa milih untuk balikin uang itu," kata Zaskia Sungkar.

Keputusan mengembalikan uang pun disetujui pihak keluarga. Bahkan Shireen Sungkar hal itu menjadi keputusan terbaik.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar Yakin Ayahnya Difitnah

"Shireen juga bilang, 'ya sudah lah pah, itu kan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat, susah amat'. Itu uang sudah dikembalikan semuanya," ucap Zaskia Sungkar menandaskan.

Seperti diketahui, Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI