- OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur pada tanggal 2 September 2026.
- Pencabutan izin dilakukan karena pengurus gagal memenuhi persyaratan penyehatan modal dan likuiditas yang telah ditetapkan.
- Kebijakan penutupan tersebut menambah jumlah total bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia menjadi dua belas bank.
Suara.com - Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang tahun 2026. Terbaru , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) Gaido Indonesia.
Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Dengan pencabutan ini, total 12 bank sudah bangkrut di Indonesia.
"Bank yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tersebut dicabut izin usahanya sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis keterangan OJK dikutip Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen.
Selain itu, tingkat kesehatan bank selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025, berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5).
![Ilustrasi bank. [Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/13/43138-ilustrasi-bank.jpg)
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan tersebut diambil setelah OJK menilai telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Upaya penyehatan tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
OJK juga menyampaikan bahwa dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beriut daftar 12 bank yang sudah bangkrut di Indonesia.
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026).
- PT BPR Syaria Gaido Indonesia, Bandung, Jawa Barat (2 September 2026).