Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan karena cek cok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
SP3
Polsek Limo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus pencurian yang dilaporkan Lee Sachi.
Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto mengatakan SP3 dikeluarkan pada 18 Februari 2021.
"Bahwasanya laporan terkait masalah pencurian atas nama pelapor Lee Sachi untuk saat ini proses penyelidikan kami hentikan pada 18 Febuari 2021," kata Suripto di kantornya, hari ini.
Kasus tersebut dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di situ, penyidik tak menemukan unsur pidana.
"Karena memang sesuai dengan hasil penyelidikan, kami ketika dilakukan gelar perkara untuk laporan penyidikan Pasal 363, saat ini belum ditemukan unsur tindak pidana," kata Suripto.