Tante Okan Kornelius Dua Kali Jadi Korban Mafia Tanah, Kini Bikin Laporan ke Bareskrim

Senin, 07 Juli 2025 | 16:40 WIB
Tante Okan Kornelius Dua Kali Jadi Korban Mafia Tanah, Kini Bikin Laporan ke Bareskrim
Okan Kornelius bersama tantenya Sinta Condro dan pengacara Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin, 7 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Aktor Okan Kornelius mendampingi tantenya, Sinta Condro, mengusut dugaan praktik mafia tanah yang menimpanya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Juli 2025. 

Tak tanggung-tanggung, Sinta mengaku telah dua kali menjadi korban atas sengketa tanah miliknya di Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi ini ibu Sinta, beliau tantenya mas Okan. Beliau ini punya sebidang tanah di kota Semarang, di Jalan Rinjani, luasnya sekitar 1200 meter persegi. Tanah ini beliau miliki, fatwa HGB-nya sejak tahun 1986," buka Sri Dharen selaku kuasa hukum Sinta di Bareskrim Polri.

Masalah pertama kali muncul saat ada pihak tak bertanggung jawab yang berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baru di atas tanah milik Sinta.

"Dalam perjalanan, ada oknum-oknum yang memalsukan identitas sehingga terbit HGB atas tanah tersebut," jelas Sri Dharen.

Kasus pertama ini sebenarnya sudah menemui titik terang. Pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan telah diproses secara hukum dan mendapat ganjaran.

"Sudah sempat dilaporkan pada pihak yang berwajib pada waktu itu, dan yang melakukan pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Berarti kan otomatis HGB yang mereka terbitkan adalah produk cacat hukum," lanjut Sri Dharen.

Okan Kornelius bersama tantenya Sinta Condro dan pengacara Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin, 7 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Okan Kornelius bersama tantenya Sinta Condro dan pengacara Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin, 7 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun, penyelesaian hukum itu tidak serta-merta mengamankan aset Sinta. Menurut Sri Dharen, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak kunjung membatalkan sertifikat ganda tersebut. 

Sampai akhirnya, HGB dari pihak lawan yang diterbitkan entah oleh siapa habis sendiri masa berlakunya.

Baca Juga: Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri

"Sudah diberikan tembusan kepada pihak BPN untuk membatalkan HGB dari pihak mereka ini, tapi tidak terjadi. Sampai akhirnya, HGB mereka ini habis masanya di tahun 2013," kata Sri Dharen.

Setelah kasus pertama mereda, masalah baru kembali dihadapi Sinta pada 2020. Kali ini, dugaan keterlibatan datang dari aparat wilayah setempat.

"Sampai tahun 2018, tanah tersebut masih mendapatkan surat dari lurah setempat, pengakuan tanah tersebut milik ibu. Sampai ada lurah yang baru inu," ungkap Sri Dharen. 

Lurah baru di wilayah tersebut, justru mengeluarkan surat yang menguntungkan pihak lawan.

"Lurah tersebut malah memberikan surat rekomendasi pada pihak lawan, yang menjadi alasan ditingkatkannya HGB itu menjadi hak milik. Lurah ini mengeluarkan pernyataan itu tahun 2020, bulan 4, tanggal 28," beber Sri Dharen.

"Sampai digugat ke PTUN pun beliau tidak mau menyatakan surat kepemilikan tersebut adalah milik ibu," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI