Tante Okan Kornelius Dua Kali Jadi Korban Mafia Tanah, Kini Bikin Laporan ke Bareskrim

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Senin, 07 Juli 2025 | 16:40 WIB
Tante Okan Kornelius Dua Kali Jadi Korban Mafia Tanah, Kini Bikin Laporan ke Bareskrim
Okan Kornelius bersama tantenya Sinta Condro dan pengacara Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin, 7 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Aktor Okan Kornelius mendampingi tantenya, Sinta Condro, mengusut dugaan praktik mafia tanah yang menimpanya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Juli 2025. 

Tak tanggung-tanggung, Sinta mengaku telah dua kali menjadi korban atas sengketa tanah miliknya di Semarang, Jawa Tengah.

"Jadi ini ibu Sinta, beliau tantenya mas Okan. Beliau ini punya sebidang tanah di kota Semarang, di Jalan Rinjani, luasnya sekitar 1200 meter persegi. Tanah ini beliau miliki, fatwa HGB-nya sejak tahun 1986," buka Sri Dharen selaku kuasa hukum Sinta di Bareskrim Polri.

Masalah pertama kali muncul saat ada pihak tak bertanggung jawab yang berhasil menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baru di atas tanah milik Sinta.

"Dalam perjalanan, ada oknum-oknum yang memalsukan identitas sehingga terbit HGB atas tanah tersebut," jelas Sri Dharen.

Kasus pertama ini sebenarnya sudah menemui titik terang. Pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan telah diproses secara hukum dan mendapat ganjaran.

"Sudah sempat dilaporkan pada pihak yang berwajib pada waktu itu, dan yang melakukan pemalsuan sudah diproses dan ditahan. Berarti kan otomatis HGB yang mereka terbitkan adalah produk cacat hukum," lanjut Sri Dharen.

Okan Kornelius bersama tantenya Sinta Condro dan pengacara Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin, 7 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Okan Kornelius bersama tantenya Sinta Condro dan pengacara Sri Dharen di Bareskrim Polri, Senin, 7 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun, penyelesaian hukum itu tidak serta-merta mengamankan aset Sinta. Menurut Sri Dharen, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak kunjung membatalkan sertifikat ganda tersebut. 

Sampai akhirnya, HGB dari pihak lawan yang diterbitkan entah oleh siapa habis sendiri masa berlakunya.

baca juga

"Sudah diberikan tembusan kepada pihak BPN untuk membatalkan HGB dari pihak mereka ini, tapi tidak terjadi. Sampai akhirnya, HGB mereka ini habis masanya di tahun 2013," kata Sri Dharen.

Setelah kasus pertama mereda, masalah baru kembali dihadapi Sinta pada 2020. Kali ini, dugaan keterlibatan datang dari aparat wilayah setempat.

"Sampai tahun 2018, tanah tersebut masih mendapatkan surat dari lurah setempat, pengakuan tanah tersebut milik ibu. Sampai ada lurah yang baru inu," ungkap Sri Dharen. 

Lurah baru di wilayah tersebut, justru mengeluarkan surat yang menguntungkan pihak lawan.

"Lurah tersebut malah memberikan surat rekomendasi pada pihak lawan, yang menjadi alasan ditingkatkannya HGB itu menjadi hak milik. Lurah ini mengeluarkan pernyataan itu tahun 2020, bulan 4, tanggal 28," beber Sri Dharen.

"Sampai digugat ke PTUN pun beliau tidak mau menyatakan surat kepemilikan tersebut adalah milik ibu," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Usai, Nirina Zubir: Perjuangan Lama Banget!

Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Usai, Nirina Zubir: Perjuangan Lama Banget!

Video | Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:15 WIB

Artis Lain Ikut Jadi Korban, Nirina Zubir Kritik Kegagalan Pemerintah Atasi Mafia Tanah

Artis Lain Ikut Jadi Korban, Nirina Zubir Kritik Kegagalan Pemerintah Atasi Mafia Tanah

Entertainment | Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:31 WIB

10 Fakta Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Klaim Ganda hingga Dugaan Mafia Tanah

10 Fakta Sengketa Tanah Warisan Ashanty, Klaim Ganda hingga Dugaan Mafia Tanah

Entertainment | Kamis, 03 Juli 2025 | 13:05 WIB

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Kejagung Diminta Turun Tangan Usut Pengalihan Aset Milik Pemkab Kutim

Diduga Libatkan Mafia Tanah, Kejagung Diminta Turun Tangan Usut Pengalihan Aset Milik Pemkab Kutim

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 06:25 WIB

Resmi! Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan

Resmi! Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

×