Hotel Cynthiara Alona Baru 3 Bulan Dijadikan Tempat Prostitusi

Jum'at, 19 Maret 2021 | 13:48 WIB
Hotel Cynthiara Alona Baru 3 Bulan Dijadikan Tempat Prostitusi
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

Suara.com - Polisi membongkar praktik prostitusi yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. Selain Alona, polisi juga menangkap dua muncikari berinisial DA dan AA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hotel Cynthiara Alona dijadikan tempat prostitusi oleh DA dan AA selama tiga bulan terakhir.

"Itu pengakuan dari muncikari, baru tiga bulan," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri menegaskan, tersangka boleh saja mengatakan seperti itu. Dia bilang penyidik akan tetap mencari tahu lebih jauh soal praktik prositusi di hotel milik Cynthiara Alona.

"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut ya. Tunggu saja perkembangannya," kata Yusri Yunus.

Disinggung apakah Cynthiara Alona turut mencari korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), Yusri membantahnya.

"Nggak. Itu sudah ada tugas masing-masing," ujar Yusri Yunus.

Yusri juga memastikan tak artis lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Nggak ada sampai ke artis, ini urusan pribadinya (Cynthiara Alona)," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku karena Covid-19

Polisi sebelumnya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat soal praktik prostitusi di lokasi itu.

Belasan orang, termasuk pelanggan digelandang oleh petugas. Kekinian, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, serta DA dan DA selaku muncikari.

Dari situ terungkap, praktik prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK.

Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI