Prostitusi Anak di Hotel Cynthiara Alona, Tarif Mulai Rp 400 Ribu

Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:37 WIB
Prostitusi Anak di Hotel Cynthiara Alona, Tarif Mulai Rp 400 Ribu
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari situ terungkap, praktik prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK.

Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI