Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Imbas tak ditahan, keduanya pun dikenakan wajib lapor ke kepolisian Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).