"Itu sudah dijelaskan, cuman emang nggak ada kepercayan apakah benar biaya hidup dengan almarhum itu sebesar sekian? Apa benar uangnya habis?" ungkap Ali Nurdin.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizky Febian, Feri Hudaya menegaskan, laporan yang dibuat Rizky Febian bukan masalah soal harta warisan peninggalan Lina Jubaedah.
Melainkan karena tak mengembalikan aset miliknya yang dititip ke ibunya semasa hidup. Rizky Febian pun tak keberatan memberi Rp 500 juta dan Rp 250 juta untuk biaya hidup adiknya dan umrah yang diminta Teddy jika aset miliknya jelas ke mana perginya.
Informasi yang dihimpun, Rizky Febian melaporkan Teddy lantaran penguasaan 12 aset miliknya yang tak kunjung dikembalikan. Aset tersebut antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.